JUAL
BELI, UTANG-PIUTANG,
SEWA-MENYEWA,
DAN PINAM-MEMINJAM
Makalah
Kelompok
Diajukan
sebagai salah satu syarat Untuk Mengikuti Ujian Akhir Semester
Mata
Kuliah Fiqih II semester 3 (malam) Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI-MU
TANJUNG PINANG KEPULAUAN RIAU
![]() |
Disusun
Oleh kelompok 2
1.
ABDUL
RAHMAN / NIM : 1204.15.4452
2.
KURNIA
SANDRA
Dosen Pembimbing
Drs.H.MUHAMMAD IDRIS.DM,MM,MSi.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
MIFTAHUL’ULUM(STAI-MU)
TANJUNGPINANG TAHUN 2016
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI…………………………………………………………………... i
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
PENDAHULUAN…………………………………………………………….... 1
BAB I…………………………………………………………………………… 2
A.
Latar Belakang…………………………………………………………. 1
B.
Pengertian Judul…………………………………………………………
C.
Permasalahan……………………………………………………………. 2
D.
Tujuan…………………………………………………………………… 2
E.
Kegunaan………………………………………………………………. 2
F.
Metode………………………………………………………………….. 3
BAB II…………………………………………………………………………. 4
A.
Jual
Beli………………………………………………………………… 4
1.
Pengertian....................................................................................... 4
2.
Rukun
Jual Beli…………………………………………………… 4
3.
Dasar
Hukum Jual Beli…………………………………………… 4
4.
Syarat-syarat
Jual Beli……………………………………………. 5
5.
Macam-macam jual beli………………………………………………… 6
6.
Jual Beli Terlarang Tapi Sah……………………………………... 7
7.
Jual Beli Terlarang Tapi tidak Sah………………………………. 7
B.
Utang-Piutang…………………………………………………………. 8
1. Pengertian…………………………………………………………. 8
2. Dasar
Hukum Al-Qardh…………………………………………. 8
3. Rukun dan
Syarat Al-Qardh……………………………………... 9
C.
Sewa-meyewa………………………………………………………….. 9
1. Pengertian
Sewa-menyewa……………………………………….. 9
2.
Dasar Hukum Ijarah……………………………………………… 9
3.
Rukun Sewa-menyewa…………………………………………… 9
4.
Syarat Sewa-menyewa……………………………………………. 10
5.
Rukun Upah
Mengupah………………………………………….. 10
D.
Pinjam-Meminjam……………………………………………………. 10
1.
Pengertian…………………………………………………….. 10
2.
Dasar Hukum ‘Ariyah……………………………………….. 11
3.
Rukun
‘Ariyah………………………………………………… 11
4.
Syarat ‘Ariyah……………………………………………….. 13
5.
Hikmah………………………………………………………… 13
BAB III
A.
Kesimpulan………………………………………………………….. 14
B.
Saran…………………………………………………………………. 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….. 15
KATA
PENGANTAR
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِ.
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Puji dan syukur dengan
hati yang tulus dan pikiran yang jernih kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T.
karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, makalah ini dapat hadir dihadapan
pembaca.
Disamping itu Shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W. beserta keluarganya dan para
shahabatnya yang dengan penuh kesetiaan telah mengobarkan syi’ar Islam yang
manpaatnya masih terasa hingga saat ini.
Makalah yang berada dihadapan pembaca ini
membahas tentang “jual beli, utang-piutang,sewa-menyewa dan pinajm-meminjam”, Untuk memenuhi tugas dalam mata kulia “Fiqih II”. Dan kami
berharap, semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi para pembacanya dan
bernilai ibadah bagi penulisnya.
Adalah sebagai konsekwensi
logis bahwa bila nantinya disana-sini akan didapati beberapa cacat, kesalahan
dan kekurangan dalam makalah ini, kami selaku penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Akhirnya, dengan segala kerendahan segala
bentuk saran maupun kritik dari pihak manapun. Juga tak lupa penulis sampaikan
beribu-ribu terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Paling terakhir, hanya kepada Allah penulis
panjatkan rasa syukur dan hanya kepada-Nya pula urusan penulis kembalikan.
Semoga makalah ini
dapat memenuhi keperluan pembaca dan semoga berguna sesuai tujuan untuk
kepentingan Agama, Bangsa, dan Umat Islam pada umumnya. Dan sekali lagi kami
berharap supaya makalah ini dapat bermanpaat bagi pembacanya dan amal ibadah
bagi penulisnya.Amin.
Tanjungpinang, 09 nov 2016
Penyusun Kelompok 2
(ABDUL RAHMAN)
(KURNIA SANDRA)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transaksi jual beli terkadang terjadi tanpa tefikirlah terlebih dahulu
dan tanpa sadar, sehingga terjadi penyesalan baik dialami oleh sepenjual atau
sipembeli.maka selama kedua orang yang bertransaksi dalam satu majlisakad, maka
masing masing memilki hak untuk khiyar( memilih )antara melanjutkan transaksi
atau membatalkan transaksi.
Jika keduanya telah berpisah dengan perpisahan yang sudah dikenal
dikalangan masyarakat atau telah melakukan akad jual beli bahwa tidak ada hak
khiyar maka transaksi telah terjadi dengan sempurna, dan tidak diperbolehkan
bagi salah satu dari keduanya untuk membatalakan transaksi tersebut kecuali
dengan cara membatalkan perjanjian.
Salah satu karakter ajaran islam yang paling istimewa adalah kesempurnaan
ajaranya yang meliputi seluruh sisi kebutuhan manusia,sehingga tak ada satu
celahpun dari seluruh aktifitas hidup manusia, kecuali islam telah memiliki
konsep dan aturan yang baku.Dalam islam, ekonomi termasuk salah satu bagian
besar yang memiliki peran penting bagi berjalanya kehidupan manusia.
Wilayah ini memiliki titik rawan yang cukup besar jika harus diserahkan
kepada akal manusiayang sangat terbatas. Titik ini juga merupakan sasaran
godaan setan yang terbesar terhadap anak adam,sehingga tidak sedikit dari
manusia yang gagal untuk mengabdi kepada allah disebakan masalah ini.
Seperti Dalam QS.
At – TakatsurAllah berfirman :Bermegah – megahan telah melalaikankamu.Sampai
kamu masuk kedalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamuakan mengetahui ( akibat
perbuatanmu itu ), dan janganlah brgitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah
brgitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin.( QS. At – Takatsur
( 102 ) : 1-5 )
B. Pengertian Judul
1.
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta
dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan
2.
Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja
yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat)
sesuai dengan padanannya.
3.
Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja
yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat)
sesuai dengan padanannya.
4.
‘Ariyah
adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran
antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai
artinya perkataan at tadaawul.
C.
Permasalahan
1.
Apa yang diamksud pengertian jual beli dan bagaimana jual beli?
2.
Apa yang dimaksud pengertian utang-piutang dan bagaimana utang piutang?
3.
Apa yang dimaksud pengertian sewa-menyewa dan bagaimana sewa-menyewa itu?
4.
Apa yang dimaksud pengertian pinjam-meminjam dan bagaimana pinjam
meinjam?
D.
Tujuan
Mengacu dari rumusan masalah diatas,
maka tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui atau menambah pengetahuan
tentang pengertian dan bagaimana jual beli
2. Mengetahui atau menambah pengetahuan
tentang pengertian dan bagaimana utang-piutang
3. Mengetahui atau menambah pengetahuan tentang pengertian dan bagaimana
sewa-menyewa
4. Mengetahui atau menambah pengetahuan
tentang pengertian dan bagaimana pinjam-meminjam
E. Kegunaan
1. Menerapkan jual beli dalam kehidupan
sehari yang berlandaskan gama islam
2. Menerapkan utang-piutang dalam
kehidupan sehari yang berlandaskan gama islam
3. Menerapkan sewa-menyewa dalam
kehidupan sehari yang berlandaskan gama islam
4. Menerapkan pinjam-meminjam dalam
kehidupan sehari yang berlandaskan gama islam
F.
Metode
Adapun
metode makalah yang digunakan adalah dengan cara study pustaka, yaitu
mempelajari buku-buku yang dijadikan referensi dalam pengumpulan informasi dan
data yang ada kaitanya dengan masalah yang akan dibahas serta pencarian dengan
jalur internet.
BAB II
JUAL BELI,
UTANG-PIUTANG,
SEWA-MENYEWA
DAN PINAJAM-MEMINJAM
A.
Jual Beli
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli (البيع) secara bahasa
merupakan masdar dari kata بعت diucapkan يبيع-باء bermakna memiliki dan
membeli. Kata aslinya keluar dari kata الباع karena masing-masing dari dua
orang yang melakukan akad meneruskannya untuk mengambil dan memberikan sesuatu.
Orang yang melakukan penjualan dan pembelian disebut البيعان.
Jual beli diartikan juga
“pertukaran sesuatu dengan sesuatu”. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’,
al-mubadah dan at-tijarah.
Pengertian jual beli (البيع)
secara syara’ adalah tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan
memberi kepemilikan
2.
Rukun Jual Beli
a. Akad (ijab qabul) Ialah
ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum
ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan).
Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk
perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan
barang dan penerimaan uang).
b. Orang-orang yang berakad
(subjek) – البيعان
c. Ma’kud ‘alaih (objek)
Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’
d. Ada nilai tukar
pengganti barang
3.
Dasar Hukum
Allah Swt berfirman, “Tidak ada
dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S.
Al-Baqarah 2 : 198)
Allah Swt berfirman, “mereka
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah 2 :
275) Mereka berkata, “sesungguhnya jual beli sama dengan riba”. Hal ini jelas
merupakan pembangkangan terhadap hukum syara’ yakni menyamakan yang halal dan
yang haram.
4.
Syarat-Syarat Jual Beli
Adapun syarat-syarat jual beli
sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan jumhur ulama diatas sebagai
berikut :
a)
Syarat-syarat orang yang berakad
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang
yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat, yaitu :
·
Berakal
sehat, oleh sebab itu seorang penjual dan pembeli harus memiliki akal yang
sehat agar dapat meakukan transaksi jual beli dengan keadaan sadar. Jual beli
yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak
sah.
·
Atas dasar
suka sama suka, yaitu kehendak sendiri dan tidak dipaksa pihak manapun.
·
Yang
melakukan akad itu adalah orang yang berbeda, maksudnya seorang tidak dapat
bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.
b)
Syarat yang terkait dalam ijab qabul
·
Orang yang
mengucapkannya telah baligh dan berakal.
·
Qabul sesuai
dengan ijab. Apabila antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli tidak
sah.
·
Ijab dan
qabul dilakukan dalam satu majelis. Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan
jual beli hadir dan membicarakan topic yang sama
c)
Syarat-syarat barang yang
diperjualbelikan
Syarat-syarat yang terkait dengan
barang yang diperjualbelikan sebagai berikut
·
Suci, dalam
islam tidak sah melakukan transaksi jual beli barang najis, seperti bangkai,
babi, anjing, dan sebagainya.
·
Barang yang
diperjualbelikan merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain yang
memilikinya.
·
Barang yang diperjualbelikan
ada manfaatnya. Contoh barang yang tidak bermanfaat adalah lalat, nyamauk, dan
sebagainya. Barang-barang seperti ini tidak sah diperjualbelikan. Akan tetapi,
jika dikemudian hari barang ini bermanfaat akibat perkembangan tekhnologi atau yang
lainnya, maka barang-barang itu sah diperjualbelikan.
·
Barang yang
diperjualbelikan jelas dan dapat dikuasai.
·
Barang yang
diperjualbelikan dapat diketahui kadarnya, jenisnya, sifat, dan harganya.
·
Boleh
diserahkan saat akad berlangsung
d)
Syarat-syarat nilai tukar (harga
barang)
Nilai tukar barang yang dijull
(untuk zaman sekarang adalah uang) tukar ini para ulama fiqh membedakan al-tsaman
dengan al-si’r.Menurut mereka, al-tsaman adalah harga pasar
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara actual, sedangkan al-si’r
adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke
konsumen (pemakai).Dengan demikian, harga barang itu ada dua, yaitu harga antar
pedagang dan harga antar pedagang dan konsumen (harga dipasar).
Syarat-syarat nilai tukar (harga
barang) yaitu :
·
Harga yang
disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
·
Boleh
diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukumseperti pembayaran dengan cek
dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berutang) maka
pembayarannya harus jelas.
·
Apabila jual
beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang maka barang yang
dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan oleh syara’, seperti babi,
dan khamar, karena kedua jenis benda ini tidak bernilai menurut syara
5.
Macam-macam
jual beli
a.
Ditinjau
dari segi bendanya dapat dibedakan menjadi:
·
Jual beli
benda yang kelihatan, yaitu jual beli yang pada waktu akad, barangnya ada di
hadapan penjual dan pembeli.
·
Jual beli
salam, atau bisa juga disebut dengan pesanan. Dalam jual beli ini harus
disebutkan sifat-sifat barang dan harga harus dipegang ditempat akad
berlangsung.
·
Jual beli
benda yang tidak ada, Jual beli seperti
ini tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
b.
Ditinjau
dari segi pelaku atau subjek jual beli:
·
Dengan lisan, akad yang dilakukan dengan lisan atau
perkataan. Bagi orang bisu dapat diganti dengan isyarat.
·
Dengan
perantara, misalnya dengan tulisan atau surat menyurat. Jual beli ini dilakukan
oleh penjual dan pembeli, tidak dalam satu majlis akad, dan ini dibolehkan
menurut syara’.
·
Jual beli
dengan perbuatan, yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul.
Misalnya seseorang mengambil mie instan yang sudah bertuliskan label harganya.
Menurut sebagian ulama syafiiyah hal ini dilarang karena ijab kabul adalah
rukun dan syarat jual beli, namun sebagian syafiiyah lainnya seperti Imam
Nawawi membolehkannya.
c.
Dinjau dari
segi hukumnya
·
Jual beli
dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual
beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama
membaginya menjadi dua, yaitu:
·
Shahih,
yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya.
·
Ghairu
Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunnya.
6.
Jual Beli Terlarang Tapi Sah
a.
Membeli barang dengan harga
yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang
itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu. Dalam
hadits diterangkan bahwa jual beli yang demikian itu dilarang.
b.
Membeli barang yang sudah
dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar. Apa itu khiyar? Khiyar artinya
"boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan
(menarik kembali, tidak jadi jual beli)". Diadakan oleh syara' agar kedua
orang yang berjual beli dapat memiliki kemaslahatan masing-masing lebih jauh,
supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.
c.
Mencegat orng-orang yang
datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke
pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.
d.
Membeli barang untuk
ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat
umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketenteraman
umum.
e.
Jual beli yang disertai
tipuan. Berarti dalam urusan jual beli itu ada tipuan, baik dari pihak pembeli
maupun dari penjual, pada barang dagangan ataupun ukuran dan timbangannya.
7.
Jual Beli terlarang tapi tidak sah
Tentunya
ini sudah jelas sekali, menjual barang yang diharamkan dalam Islam. Jika Allah
sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya.
Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang
menjual bangkai, khamr, babi, patung dan lain sebagainya yang bertentangan
dengan syariah Islam.
a.
Barang yang
tidak ia miliki.
b.
Jual beli Hashat
Yaitu termasuk jual-beli Hashat ini adalah jika seseorang membeli dengan
menggunakan undian atau dengan adu ketangkasan, agar mendapatkan barang yang
dibeli sesuai dengan undian yang didapat. Sebagai contoh:
c.
Jual beli Mulamasah
yaitu Mulamasah artinya adalah sentuhan. Maksudnya jika seseorang berkata:
“Pakaian yang sudah kamu sentuh, berarti sudah menjadi milikmu dengan harga
sekian”. Atau “Barang yang kamu buka, berarti telah menjadi milikmu dengan
harga sekian”.
d.
Jual Beli Najasy
Bentuk praktek najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan
menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga
yang lebih tinggi dari yang biasa.
B.
Hutang-Piutang
1.
Pengertian
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang
atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh
secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong.
Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh,
karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan
secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah
menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang
akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan
padanannya.
2.
Dasar
Hukum Al-Qardh
Menurut
Sayyid Sabiq, tolong
menolong (‘Ariyah)
adalah sunnah. Sedangkan
menurut Arruyani, sebagaimana
dikutip Taqiy Addin bahwa ‘Ariyah hukumnya wajib. Memberikan hutang hukumnya sunnah,
bahkan bisa menjadi wajib. Misalnya, menghutangi orang yang terlantar atau yang
sangat membutuhkannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah suatu yang
amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam
bermasyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain. Adapun
landasan hukumnya dari Al-Qur’an ialah;
“ Dan
tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong
dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (Al Maidah
:2)
انَّ اللهَ يَأ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّو اْلاَمَانَاتِ إلى
إَهْلِهَا ( النساء: )
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya”. (Annisa:58)
3.
Rukun
dan Syarat Al-Qardh
Menurut
Syafi’iyah, rukun
dari al-Qardh adalah sebagi
berikut;
a.
Kalimat atau
Lafazh “Saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “Saya
mengaku berutang benda tersebut kepada kamu”, syarat bendanya
ialah sama dengan syarat benda dalam jual-beli.
b.
Mu’ir yaitu
orang yang mengutangkan dan Musta’ir yaitu orang yang menerima utang, syarat
dari Mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya,sedangkan syarat-syarat
dari Mu’ir dan Musta’ir adalah;
c.
Baligh, maka
batal Ariyah yang dilakukan anak kecil.
d.
Berakal,maka
batal Ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur atau gila.
e.
Orang
tersebut tidak diMahjur (dibawah curatelle),maka tidak sah Ariyah yang
dilakukan oleh orang yang berada dibawah perlindungan(curatelle),seperti
pemboros.
C.
Pengertian
ewa-menyewa (Ijarah)
1.
Pengertian
Sewa-Menyewa (Ijarah)
Sewa-menyewa atau
jual beli manfaat. Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.
2.
Dasar
Hukum Ijarah
Artinya : Tempatkanlah mereka (para
isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka
(isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada
mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan
musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
3.
Rukun
Sewa-menyewa
1. ‘Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah)
4. Manfaat
4.
Syarat
Sewa-menyewa
·
Syarat
Terjadinya Akad yaitu Syarat Al-inqad ( terjadinya akad) berkaitan dengan akid,
zat akad dan tempat akad.
·
Syarat
Pelaksanaan ( an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya ijarah.
Agar ijarah terlaksana, brang harus dimiliki oleh ‘aqid (orang yang akad) atau ia yang memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian, ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diijinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadkan adanya ijarah.
·
Ma’qud ‘Alaih
bermanfaat dengan jelas adanya kejelasan
pada ma’qud alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.
5.
Rukun
Upah Mengupah
a.
Mu’jir dan
musta’jir yaitu pihak yang melakukan akad ijarah.
b.
Shighat
(akad). Syarat ijab qabul antara ajir dan musta’jir sama dengan ijab qabul yang
dilakukan dalam jual beli.
c.
Ujrah (upah)
Dasar yang digunakan untuk penetapan upah adalah besarnya
manfaat yang diberikan oleh pekerja (ajiir) tersebut. Bukan didasarkan pada
taraf hidup, kebutuhan fisik minimum ataupun harga barang yang dihasilkan. Upah
yang diterima dari jasa yang haram, menjadi rizki yang haram.
d.
Ma’qud
alaihi (barang yang menjadi Obyek). Sesuatu yang dikerjakan dalam upah
mengupah, disyaratkan pada pekerjaan yang dikerjakan dengan beberapa syarat.
Adapun salah satu syarat terpenting dalam transaksi ini adalah bahwa jasa yang
diberikan adalah jasa yang halal.
D. Pinjam Memijam
1. Pengertian
Ariyyah atau
‘Ariyah diartikan dalam pengertian etimologi (lughat) dengan beberapa macam
makna, yaitu:
a)
‘Ariyah
adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran
antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai
artinya perkataan at tadaawul.
b) ‘Ariyah adalah nama barang yang
dituju oleh orang yang meminjam. Jadi perkataan itu diambil dari akar kata
‘arahu-ya’ruuhu-‘urwan.
2.
Dasar
Hukum ‘Ariyah
Adapun dasar hukum
diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan
Hadis-hadis sebagai berikut:
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah : 2
Ditinjau dari
kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat dibedakan
menjadi dua macam :
·
‘Ariyah
muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan
batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan
jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan
pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali
mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga
untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
·
’Ariyah
mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak
dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan
barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya.
Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali
tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
Contohnya seorang
meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan
dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya.
3.
Rukun
‘Ariyah
a.
Kalimat
mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “Saya utangkan benda ini
kepada kamu” dan yang menerima berkata”Saya mengaku berutang benda anu kepada
kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
b.
Mu’ir
yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan Musta’ir yaitu orang
menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya,
sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:
1)
Baligh,
maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil;
2)
Berakal,
maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila;
3)
Orang
tersebut tida dimahjur (di bawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang
dilakukan oleh orang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti
pemboros.
4)
Benda yang
dipinjamkan. Pada rukun yang ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu:
5)
Materi yang
dipinjamkan dapat di manfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materi nya
tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak
dapat digunakan untuk menyimnapn padi.
6)
Pemanfaatan
itu dibolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya
dibatalkan oleh Syara’, seperti meminjam benda-benda najis.
4.
Syarat
‘Ariyah
Syarat-syarat ‘ariyah
berkaitan dengan rukun yang telah dikemukakan diatas, yaitu orang yang
meminjamkan, orang yang meminjam, barang/benda yang dipinjamkan.
Adapun syarat-syart
al-‘ariyah itu diperinci oleh para ulama fiqh sebagai berikut :
1.
Mu’ir (orang
yang meminjamkan).
2.
Mus’tair
(orang yang menerima pinjaman) Baligh, Berakal dan Orang tersebut tidak
dimahjur (dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah perlindungan,
seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak
kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak
berhak) menerima kebaikan
3.
Mu’ar (benda
yang dipinjamkan) yaitu Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, Pemanfaatan
itu dibolehkan oleh syara’, Jenis barang yang apabila diambil manfaatnya bukan
yang akan habis, Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).
5.
Hikmah
‘Ariyah
Adapun hikmah dari
‘Ariyah yaitu :
1.
Bagi
peminjam
a)
Dapat
memenuhi kebutuhan seseorang terhadap manfaatsesuatu yang belum dimiliki.
b)
Adanya
kepercayaan terhadap dirinya untuk dapat memanfaatkan sesuatu yang ia sendiri
tidak memilikinya.
2.
Bagi yang
memberi pinjaman
a)
Sebagai
manifestasi rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah dianugrahkan
kepadanya.
b)
Allah akan
menambah nikmat kepada orang yang bersyukur.
c)
Membantu
orang yang membutuhkan.
d)
Meringankan
penderitaan orang lain.
e)
Disenangi
sesama serta di akherat terhindar dari ancaman Allah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengertian jual beli (البيع) secara syara’ adalah tukar menukar harta
dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan
2.
Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja
yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat)
sesuai dengan padanannya.
3.
Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja
yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat)
sesuai dengan padanannya.
4.
‘Ariyah
adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran
antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai
artinya perkataan at tadaawul.
B. Saran
Muamalah adalah
membahasan tentang kejadian dalam kehidupan sehari-hari pada setiap manusia
karena muamalah sangat penting untuk kehidupan karena sebaagai acuan dalam
berbicara dan berbuat dalam kehidupan.
Kritik dan saran
dalam kekurangan makalah ini kami minta kepada pembaca sebagai perbaikan dan
menambah kualitas makalah.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr.
Mohammad, Taufik Hulaimi, M.A., M.Ed. 2011. FiqihSunnah.Mesir: Darul
Fath Lil I’lam Al-Arobi
A.Mas’adi,
Gufron. 2002. FIQH MUAMALAH KONTEKSTUAL. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prof.
DR. Shalih Bin Ghanim As-Sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih AL-Munajjid. 2007. INTISARI
FIQH ISLAM. Surabaya: CV Fitrah Mandiri Sejahtera.
Suhendi,
Hendi. 2002. FIQH MUAMALAH. Jakarta: Raja Grafindo Persad

Tidak ada komentar:
Posting Komentar